Jumat, 17 Mei 2013

RINDU YANG TERTAHAN


Rindu yang tertahan

Masih ingatkah engkau……….
Pertemuan terakhir dulu,dalam sekatan rindu yang menggelora
Ketika jemari kta saling menggenggam
Ketika tangan kita saling memegang
Selaksa tak terpisahkan……
Ketika bisik mesra terucap lekat di telinga
Seakan tak ada perpisahan…….
Seakan engkau terus berada disisiku….menemaniku….setiap waktu…..
                Mungkinkah……………..
                Mungkinkah itu terjadi………..
                Hingar bingar suara bergemuruh di dada
                Menolak…memaksa….
                Menyeruak …lantang……
                Berbisik pelan…….engkau bukan untukku……….
Sanggupkah aku…..
Mampukah aku….
Meninggalkan bayang-bayangmu…..yang sudah terpatri kuat di relung kalbu
Aku rindu kamu……..

NIKAH


PERNIKAHAN
  Definisi tentang pernikahan.
    Pengertian tentang nikah,adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang untuk mengerjakan kebaikan.Menurut bahasa adalah penyatuan.yaitu hubungan badan yang sah.Sedang menurut syariat Islam nikah disebut dengan akad.Sedang pengertian hubungan itu hanyalah metarora saja,karena pengertisn didalam Alqur’an dan Hadits nikah itu diartikan dg akad..Tetapi pada kenyataannya,nikah itu tidak sekedar akad,tetapi lebih dari itu,setelah adanya akad,pengantin itu harus merasakan nikmatnya akad tersebut.
     Nikah merupakan sunnatullah yang yang di syariatkan Allah kepada kaumnya.Allah menghendaki agar dengan adanya pernikahan,terhindarkan diri dari perbuatan zina.Dengan pernikahan tersebut,Allah menghendaki agar mereka mengemudikan bahtera kehidupan berumah tangga dengan bijaksana,adil tanpa berpaling dari syariat Allah dan sunnah rosulullah saw.
    Didalam hadits – hadits yang shahih,yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud,bahwasanya siapapun yang sudah mempunyai kemampuan,mampu dari segala aspek,maka di anjurkan untuk menikah,untuk memelihara mata dan kemaluan,terhindar dari perbuatan zina.Mampu disini adalah mampu memberikan nafkah lahir(factor finansial)dan nafkah batin.Tetapi barang siapa yang belum mampu,Maka hendaklah mereka berpuasa.Karena puasa itu dapat menghindarkan diri dari gejolak nafsu.
   Menikah hukumnya wajib bagi mereka yang telah mampu.Sedang “kemampuan “ disini adalah kemampuan untuk membina rumah tangga,baik dari segi fisik ataupun psikis.Segi fisik adalah mampu sehat jasmani dan rohani,mampu memberi nafkah lahir dan batin pada istri.Sedang kemampuan psikis adalah,kemampuan mengendalikan beban tekanan batin / stress,yang berakibat terlantarnya pasangan(istri).Dan kemampuan finansial yang secara otomatis akan memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan dari segi materi.Orang dengan kemampuan tersebut menikah adalah hukumnya sudah wajib.Karena tidak ada penghalang sedikitpun untuk menikah.
  Hidup membujang itu hukumnya makruh.yang dimaksud adalah apabila seorang laki – laki ataupun wanita memutuskan untuk tidak menikah selama hidupnya dan  menghindarkan diri dengan semua kegiatan yang ada hubungannya dengan pernikahan,Sangat dilarang oleh syariat islam.Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Samurah,bahwasanya Rosulullah saw,melarang tindakan membujang.(HR.An-Nasa’I dan Tirmidzi serta di hasankan oleh Tirmidzi)
   Beberapa pernikahan yang diharamkan antara lain;
a.Nikah sighar adalah apabila seorang wali berkata pada seorang laki-laki yang dikawinkan dengan anaknya.Dengan berkata bahwa akan mengawinkan dengan anaknya,asalkan lelaki itu mau mau mengawinkan dengan wali itu dengan anak perempuannya.Sedang farji masing – masing cukup sebagai mahar.Lalu perkawinan itu dia terima.Kawin sighar itu tidak sah menurut agama.Karena menyebut –nyebut farji sebagai maharnya.Andaikan tidak menyebut-nyebut farji itu,pernikahannya sah.Karena persyaratan yang ada disitu hanya agar wali itu dinikahkan dengan anak laki – laki itu.Dan tidak merusak pernikahan,asal mahar sepadan(mahar mitsli)tetap wajib dibayar kepada masing – masing pihak.
b.nikah mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu
c.  Menikahi wanita yang sedang Iddah Wanita yang sedang menjalani masa Iddah,baik iddah perceraian maupun iddah kematian,tidak boleh dipinang maupun dinikahi.Apabila terjadi pernikahan,maka pernikahannya tidak sah/batalBaik telah terjadi persetubuhan ataupun belum.
D. Pernikahan tahlil adalah pernikahan yang terjadi atas suruhan mantan suami yang telah talak 3 kali (talak ba’in).Karena mantan suami masih cinta,sehingga menyuruh seseorang untuk menikahinya dan segera menceraikannya  agar dapat dinikahinya kembali.
e. Pernikahan dengan istri bertalak ba’in adalah seperti pada point d.Yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah diceraikannya.Pernikahan dengan talak Ba’in ini sah apabila si wanita telah dinikahi seseorang dan bercerai atas kemauan wanita itu sendiri,bukan karena suruhan mantan suami.

Jumat, 10 Mei 2013

Artikel Kekasih Gelap



     Ketika mendengar kata KEKASIH GELAP,apa yang terlintas dalam pikiran anda?mungkin masing – masing mempunyai pemikiran yang berbeda dalam menyikapinya.Pacar/istri simpanan,perusak sebuah hubungan resmi atau apapun bentuknya,tidak memungkiri bahwa siapapun yang masuk dalam status sebagai kekasih gelap pastinya mempunyai citra buruk bagi sebuah hubungan.
    Sebenarnya kita tidak boleh menyalahkan seutuhnya pada seseorang yang disebut sebagai kekasih gelap itu,bisa saja dia muncul karena sebuah kondisi yang memang dibutuhkan oleh seseorang untuk beralih dari kejenuhannya.Banyak fakta yang kita temui dilapangan,orang yang menyandang status sebagai kekasih gelap rata – rata adalah hanya sebagai pemuas nafsu saja.Karena cinta dan lainnya tetap kembali pada pasangan resminya,mereka berdalih hanya mencari kepuasan.
    Sebenarnya menjadi kekasih gelap itu merupakan takdir,atau nasib ataukah pilihan hidup.Saya tidak sepandapat kalau menjadi kekasih gelap itu merupakan takdir atau nasib.Saya lebih setuju kalau itu merupakan pilihan hidup.Mereka bisa saja menikah dengan pria lajang yang hidupnya tak kalah mapan.
    Sebagian besar mereka berdalih karena factor ekonomi,mereka bisa mendapatkan pundi – pundi uang mengalir kedalam saku mereka tanpa harus bersusah payah mencari lahan pekerjaan.Toh dia sudah tercukupi secara materiil.Tapi tak jarang kekasih gelap itu akhirnya bisa juga dinikahi oleh kekasihnya,tetapi apakah mereka merasa bahagia?  Saya rasa tidak,kebahagiaan mereka semu,karena kembali pada niat mereka semula yang hanya mengejar kemapanan.Gaya hidup konsumerisme telah tertanam dalam dirinya.
    Kalaupun mereka akhirnya sepakat menikah secara diam – diam,statusnya tetap saja sebagai kekasih gelap /simpanan.Untuk waktu yang tidak bisa diketahui sampai kapan.Dan saya rasa cinta mereka bukan prioritas,tetapi menjadi nomer dua,karena kadar cinta mereka awalnya hanya materi.Meskipun katakanlah mereka saling menyayangi.Kekasih gelap/simpanann adalah tetap simpanan.Mereka hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan,tempat mengadu ketika pasangan sedang ada konflik dalam rumah tangganya.
   Sebagai seorang wanita,kita bisa saja menghindari diri dari menjadi kekasih gelap,dengan berupaya aktif dengan tidak bergantung pada seorang pria,dan tidak memaksakan diri melebihi kemampuan.Memang cinta tidak tau kapan dan dimana berlabuh,dan kepada siapa.Tetapi kita bisa memilih dan memilah,dimana kita menambatkan hati.Dengan tidak mencoba masuk pada seorang pria yang sudah beristri.
  Kita bisa membayangkan bagaimana perasaan seorang istri yang tau suaminya mempunyai selingkuhan.Kita masih bisa mengambil kesempatan dengan membuka diri dengan mencari atau menerima pria lajang.Kita juga harus mempunyai prinsip bahwa seorang wanita yang baik ,pasti akan di pertemukan dengan laki – laki yang baik.Tuhan dekat dengan kita,kalau kita juga dekat denganNYA.Perbanyak berdo’a,ikhtiar,dan memohon petunjuknya.