PERNIKAHAN
Definisi tentang
pernikahan.
Pengertian tentang
nikah,adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang untuk mengerjakan
kebaikan.Menurut bahasa adalah penyatuan.yaitu
hubungan badan yang sah.Sedang menurut syariat Islam nikah disebut dengan
akad.Sedang pengertian hubungan itu hanyalah metarora saja,karena pengertisn
didalam Alqur’an dan Hadits nikah itu diartikan dg akad..Tetapi pada
kenyataannya,nikah itu tidak sekedar akad,tetapi lebih dari itu,setelah adanya
akad,pengantin itu harus merasakan nikmatnya akad tersebut.
Nikah merupakan
sunnatullah yang yang di syariatkan Allah kepada kaumnya.Allah menghendaki agar
dengan adanya pernikahan,terhindarkan diri dari perbuatan zina.Dengan
pernikahan tersebut,Allah menghendaki agar mereka mengemudikan bahtera
kehidupan berumah tangga dengan bijaksana,adil tanpa berpaling dari syariat
Allah dan sunnah rosulullah saw.
Didalam hadits – hadits yang shahih,yang
diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud,bahwasanya siapapun yang sudah mempunyai
kemampuan,mampu dari segala aspek,maka di anjurkan untuk menikah,untuk
memelihara mata dan kemaluan,terhindar dari perbuatan zina.Mampu disini adalah
mampu memberikan nafkah lahir(factor finansial)dan nafkah batin.Tetapi barang
siapa yang belum mampu,Maka hendaklah mereka berpuasa.Karena puasa itu dapat
menghindarkan diri dari gejolak nafsu.
Menikah hukumnya
wajib bagi mereka yang telah mampu.Sedang “kemampuan “ disini adalah kemampuan
untuk membina rumah tangga,baik dari segi fisik ataupun psikis.Segi fisik adalah
mampu sehat jasmani dan rohani,mampu memberi nafkah lahir dan batin pada
istri.Sedang kemampuan psikis adalah,kemampuan mengendalikan beban tekanan
batin / stress,yang berakibat terlantarnya pasangan(istri).Dan kemampuan
finansial yang secara otomatis akan memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan
dari segi materi.Orang dengan kemampuan tersebut menikah adalah hukumnya sudah
wajib.Karena tidak ada penghalang sedikitpun untuk menikah.
Hidup membujang itu
hukumnya makruh.yang dimaksud adalah apabila seorang laki – laki ataupun wanita
memutuskan untuk tidak menikah selama hidupnya dan menghindarkan diri dengan semua kegiatan yang
ada hubungannya dengan pernikahan,Sangat dilarang oleh syariat islam.Seperti
hadits yang diriwayatkan oleh Samurah,bahwasanya Rosulullah saw,melarang
tindakan membujang.(HR.An-Nasa’I dan Tirmidzi serta di hasankan oleh Tirmidzi)
Beberapa pernikahan
yang diharamkan antara lain;
a.Nikah sighar
adalah apabila seorang wali berkata pada seorang laki-laki yang dikawinkan
dengan anaknya.Dengan berkata bahwa akan mengawinkan dengan anaknya,asalkan
lelaki itu mau mau mengawinkan dengan wali itu dengan anak perempuannya.Sedang
farji masing – masing cukup sebagai mahar.Lalu perkawinan itu dia terima.Kawin
sighar itu tidak sah menurut agama.Karena menyebut –nyebut farji sebagai
maharnya.Andaikan tidak menyebut-nyebut farji itu,pernikahannya sah.Karena
persyaratan yang ada disitu hanya agar wali itu dinikahkan dengan anak laki –
laki itu.Dan tidak merusak pernikahan,asal mahar sepadan(mahar mitsli)tetap
wajib dibayar kepada masing – masing pihak.
b.nikah mut’ah
adalah nikah dengan batasan waktu tertentu
c. Menikahi wanita yang sedang Iddah
Wanita yang sedang menjalani masa Iddah,baik iddah perceraian maupun iddah
kematian,tidak boleh dipinang maupun dinikahi.Apabila terjadi pernikahan,maka
pernikahannya tidak sah/batalBaik telah terjadi persetubuhan ataupun belum.
D. Pernikahan tahlil
adalah pernikahan yang terjadi atas suruhan mantan suami yang telah talak 3
kali (talak ba’in).Karena mantan suami masih cinta,sehingga menyuruh seseorang
untuk menikahinya dan segera menceraikannya
agar dapat dinikahinya kembali.
e. Pernikahan dengan
istri bertalak ba’in adalah seperti pada point d.Yaitu rujuk kembali dengan
istri yang telah diceraikannya.Pernikahan dengan talak Ba’in ini sah apabila si
wanita telah dinikahi seseorang dan bercerai atas kemauan wanita itu
sendiri,bukan karena suruhan mantan suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar