Jumat, 17 Mei 2013

NIKAH


PERNIKAHAN
  Definisi tentang pernikahan.
    Pengertian tentang nikah,adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang untuk mengerjakan kebaikan.Menurut bahasa adalah penyatuan.yaitu hubungan badan yang sah.Sedang menurut syariat Islam nikah disebut dengan akad.Sedang pengertian hubungan itu hanyalah metarora saja,karena pengertisn didalam Alqur’an dan Hadits nikah itu diartikan dg akad..Tetapi pada kenyataannya,nikah itu tidak sekedar akad,tetapi lebih dari itu,setelah adanya akad,pengantin itu harus merasakan nikmatnya akad tersebut.
     Nikah merupakan sunnatullah yang yang di syariatkan Allah kepada kaumnya.Allah menghendaki agar dengan adanya pernikahan,terhindarkan diri dari perbuatan zina.Dengan pernikahan tersebut,Allah menghendaki agar mereka mengemudikan bahtera kehidupan berumah tangga dengan bijaksana,adil tanpa berpaling dari syariat Allah dan sunnah rosulullah saw.
    Didalam hadits – hadits yang shahih,yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud,bahwasanya siapapun yang sudah mempunyai kemampuan,mampu dari segala aspek,maka di anjurkan untuk menikah,untuk memelihara mata dan kemaluan,terhindar dari perbuatan zina.Mampu disini adalah mampu memberikan nafkah lahir(factor finansial)dan nafkah batin.Tetapi barang siapa yang belum mampu,Maka hendaklah mereka berpuasa.Karena puasa itu dapat menghindarkan diri dari gejolak nafsu.
   Menikah hukumnya wajib bagi mereka yang telah mampu.Sedang “kemampuan “ disini adalah kemampuan untuk membina rumah tangga,baik dari segi fisik ataupun psikis.Segi fisik adalah mampu sehat jasmani dan rohani,mampu memberi nafkah lahir dan batin pada istri.Sedang kemampuan psikis adalah,kemampuan mengendalikan beban tekanan batin / stress,yang berakibat terlantarnya pasangan(istri).Dan kemampuan finansial yang secara otomatis akan memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan dari segi materi.Orang dengan kemampuan tersebut menikah adalah hukumnya sudah wajib.Karena tidak ada penghalang sedikitpun untuk menikah.
  Hidup membujang itu hukumnya makruh.yang dimaksud adalah apabila seorang laki – laki ataupun wanita memutuskan untuk tidak menikah selama hidupnya dan  menghindarkan diri dengan semua kegiatan yang ada hubungannya dengan pernikahan,Sangat dilarang oleh syariat islam.Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Samurah,bahwasanya Rosulullah saw,melarang tindakan membujang.(HR.An-Nasa’I dan Tirmidzi serta di hasankan oleh Tirmidzi)
   Beberapa pernikahan yang diharamkan antara lain;
a.Nikah sighar adalah apabila seorang wali berkata pada seorang laki-laki yang dikawinkan dengan anaknya.Dengan berkata bahwa akan mengawinkan dengan anaknya,asalkan lelaki itu mau mau mengawinkan dengan wali itu dengan anak perempuannya.Sedang farji masing – masing cukup sebagai mahar.Lalu perkawinan itu dia terima.Kawin sighar itu tidak sah menurut agama.Karena menyebut –nyebut farji sebagai maharnya.Andaikan tidak menyebut-nyebut farji itu,pernikahannya sah.Karena persyaratan yang ada disitu hanya agar wali itu dinikahkan dengan anak laki – laki itu.Dan tidak merusak pernikahan,asal mahar sepadan(mahar mitsli)tetap wajib dibayar kepada masing – masing pihak.
b.nikah mut’ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu
c.  Menikahi wanita yang sedang Iddah Wanita yang sedang menjalani masa Iddah,baik iddah perceraian maupun iddah kematian,tidak boleh dipinang maupun dinikahi.Apabila terjadi pernikahan,maka pernikahannya tidak sah/batalBaik telah terjadi persetubuhan ataupun belum.
D. Pernikahan tahlil adalah pernikahan yang terjadi atas suruhan mantan suami yang telah talak 3 kali (talak ba’in).Karena mantan suami masih cinta,sehingga menyuruh seseorang untuk menikahinya dan segera menceraikannya  agar dapat dinikahinya kembali.
e. Pernikahan dengan istri bertalak ba’in adalah seperti pada point d.Yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah diceraikannya.Pernikahan dengan talak Ba’in ini sah apabila si wanita telah dinikahi seseorang dan bercerai atas kemauan wanita itu sendiri,bukan karena suruhan mantan suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar